TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vigit Waluyo, Mohammad Sholeh, angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya oleh Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Sepak Bola dalam kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Menurut dia, kliennya tidak terlibat dalam pengaturan skor atau laga seperti yang dituduhkan Komdis PSSI maupun Satgas. "Pak Vigit terakhir aktif di sepak bola akhir 2017," katanya setelah bertemu kliennya di Lapas Sidoarjo, Selasa, 15 Januari 2019.
Baca: Harapan Menpora untuk Satgas Antimafia Bola
Komdis PSSI telah memberikan sanki berat kepada Vigit, yakni larangan beraktivitas di sepak bola nasional seumur hidup. Komdis menyatakan punya bukti-bukti kuat keterlibatan Vigit dalam pengaturan pertandingan di Liga 2.
Sholeh, yang juga kuasa hukum klub PS Mojokerto Putra (PSMP), mempertanyakan keputusan komdis dan Satgas. Di antaranya tuduhan bahwa kliennya menangani dan membiaya sejumlah klub serta punya akses masuk ruang ganti dan lorong pemain.
Di samping itu kliennya dituduh mengatur klub-klub yang akan lolos ke putaran berikutnya. "Di situ tidak disebutkan klub mana, di mana, dan saat pertandingan siapa lawan siapa," kata Sholeh.
Adapun terhadap tuduhan pengaturan skor, sejauh ini, dia mengklaim, tuduhan itu tidak ada buktinya. Menurut dia, kasus yang menyeret kliennya hanya didasarkan keterangan Mbah Putih atau Dwi Irianto, anggota Komdis PSSI.
Baca: Soal Vigit Waluyo, Ini Kata Satgas Antimafia Sepak Bola
"Itu harus dibuktikan. Apakah Mbah Putih ada saksinya, kapan menerima uangnya, dalam rangka pertandingan apa," katanya. "Itu aneh bagaimana Pak Vigit tidak ada dalam kepengurusan klub, tiba-tiba untuk kepentingan apa menemui Mbah Puti."
Sebelumnya kepada Satgas, Mbah Putih mengakui mendapat aliran dana dari klub PS Mojokerto, Vigit Waluyo, sebesar Rp 115 juta untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2. "Faktanya PSMP tidak pernah ada di Liga 3."
Atas tuduhan-tuduhan dalam kasus pengaturan skor tersebut, Sholeh menyarankan kliennya melakukan banding. "Beliau saya sarankan banding atas keputusan komdis," katanya. Namun sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
NUR HADI